Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 24 Februari 2022, 15:45 WIB
Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut
Menteri Agama Yaqut Qoumas/Net
rmol news logo Buntut pernyataan kontroversi membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing, pakar telematika, Roy Suryo, bersama Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas tuduhan penistaan agama.

“Untuk itu kami (Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia) akan membuat laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).

Sebelumnya, saat berkunjung ke Pekanbaru, Yaqut menjelaskan jika maksud dari surat edaran pembatasan suara adzan tersebut agar membuat masyarakat Indonesia dan hubungan antaragama semakin harmonis.

Selain itu, kata Yaqut, aturan ini untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Alasannya di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kami bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya Rabu, (23/2).

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kami atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA