Plang tersebut dipasang berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor: 2/Pen.Pid.Sus/KPK/2022/PN.Tjk tanggal 4 Februari 2022.
Akbar Mangkunegara merupakan terdakwa korupsi fee Proyek Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, sertifikat empat bidang tanah itu atas nama istri Akbar, Rahma Saputri. Seluruhnya berada di Kemiling, Bandar Lampung.
"Plang kami pasang hari Kamis tanggal 17 Februari 2022, seluruhnya berada di Kemiling, Bandar Lampung," jelasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (23/2).
KPK menduga, empat bidang tanah itu didapat dari hasil korupsi fee proyek di Lampung Utara.
Total kerugian negara mencapai Rp89,7 miliar akibat kasus korupsi dan gratifikasi Akbar bersama sang kakak di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
Namun, dalam dakwaan disebutkan, Akbar hanya menerima tiga simpul yakni Rp500 juta, Rp600 juta, dan Rp600 juta. Sehingga total Rp1,7 miliar yang dinikmati Akbar.
Sidang kasus Akbar bakal digelar kembali Rabu 2 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Akbar.
BERITA TERKAIT: