Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: Rahmat Effendi Tarik Uang dari ASN Pemkot Bekasi tanpa Dasar Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 23 Februari 2022, 21:50 WIB
KPK: Rahmat Effendi Tarik Uang dari ASN Pemkot Bekasi tanpa Dasar Aturan
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyetoran sejumlah uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) atas permintaan Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen disebut tanpa adanya dasar aturan.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (23/2).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Dinar Faisal Badar selaku Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi; dan Nazarudin Latif selaku Lurah Pedurenan.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penyetoran sejumlah uang untuk tersangka RE dari para ASN Pemkot Bekasi tanpa adanya dasar aturan penyetoran dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu malam (23/2).

Sebelumnya pada Selasa (22/2) kata Ali, tim penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi, yaitu Reny Hendrawati selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi; Heryanto Suparjan selaku Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi; Usman selaku Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi; Joni Purwanto selaku Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bekasi; Sulatifah selaku Lurah Jatikarya; dan Karyadi selaku Lurah Jatiwarna.

Untuk saksi Reny Hendrawati kata Ali, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan pengadaan lahan yang diduga atas perintah sepihak tersangka Pepen.

Sedangkan saksi Heryanto Suparjan, Usman, dan Joni Purwanto, dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek di Pemkot Bekasi yang diduga ditentukan sepihak oleh tersangka Pepen.

"Sulatifah (Lurah Jatikarya) dan Karyadi (Lurah Jatiwarna), kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan pemotongan anggaran kelurahan oleh tersangka RE yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka RE," pungkas Ali.

Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).

Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud di antaranya, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, tersangka Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Masjid".

Selanjutnya, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Anen; Mulyadi yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari Makhfud dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid yang berada di wilayah Yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari Suryadi.

Selain itu, tersangka Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Pepen yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta.

Di samping itu, juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi, Pepen diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Ali Amril melalui Bunyamin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA