Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Dua Petinggi Perusahaan Terkait Kasus Suap, Gratifikasi dan TPPU Bekas Bupati Buru Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 Februari 2022, 14:51 WIB
KPK Panggil Dua Petinggi Perusahaan Terkait Kasus Suap, Gratifikasi dan TPPU Bekas Bupati Buru Selatan
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Dua petinggi perusahaan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dua petinggi perusahaan yang dipanggil akan menjadi saksi untuk tersangka Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (22/2).

Kedua petinggi perusahaan yang dipanggil, yaitu Doly Nababan selaku Head Legal Dept Apartemen Green Central City PT Bumi Perkasa Permai; dan Suyono Andreas Wijaya selaku Corporate Head Legal PT Gapura Kencana Abadi.

KPK telah mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU pada Rabu (26/1).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021; Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta; dan Ivana Kwelju (IK) selaku swasta.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Tagop dan Johny. Sedangkan Ivana diultimatum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Ivana sendiri juga telah kembali dipanggil pada Senin (21/2), namun KPK belum membeberkan apakah Ivana hadir atau tidak.

Dalam perkara ini, Bupati Tagop sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya, pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek 14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka Tagop.

Nilai fee proyek yang diduga diterima oleh tersangka Tagop sekitar Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2015.

Penerimaan yang Rp 10 miliar dimaksud diduga tersangka Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA