Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Tony T. Spontana bertempat di Balai Diklat Kejaksaan, Jumat (18/2).
Wawan mengatakan, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum (APH) dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan. Alasannya, perkembangan modus tindak pidana korupsi saat ini semakin kompleks.
"Modus korupsi sebagai
extraordinary crime semakin hari semakin canggih dan rumit. Oleh karenanya butuh peningkatan kompetensi dan kemampuan para penyelidik dan penyidik yang menangani perkara-perkara tersebut," ujar Wawan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/2).
Kerjasama tersebut kata Wawan, sekaligus sebagai wujud penyamaan persepsi, sinergitas, dan optimalisasi koordinasi dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia para pihak.
Sebagai tindak lanjut dari PKS tersebut, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi bekerjasama dengan Badan Diklat Kejaksaan akan menyelenggarakan rangkaian Diklat yang diikuti oleh penyelidik, dan penyidik dari KPK, Polri, serta Kementerian ESDM yang akan berlangsung pada Februari sampai dengan Maret 2022.
Ia meyakini, dengan kapasitas dan kompetensi yang mumpuni dari setiap aparat penegak hukum akan dapat mendukung profesionalitas penanganan tindak pidana korupsi yang akan memberikan outcome optimal.
"Yakni penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus optimalisasi asset recovery, dengan tetap menjunjung tinggi azas dan norma hukum yang berlaku," pungkas Wawan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: