Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Periksa Seorang Hakim PN Jakbar, KPK Dalami Perkara yang Ditangani Hakim Itong Isnaini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 18 Februari 2022, 21:06 WIB
Periksa Seorang Hakim PN Jakbar, KPK Dalami Perkara yang Ditangani Hakim Itong Isnaini
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani oleh Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Dede Suryaman selaku Hakim PN Jakarta Barat sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/2).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani oleh tersangka IIH saat bertugas di PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat malam (18/2).

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH) bersama dengan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring tangkap tangan pada Rabu (19/1).

Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya; dan Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam tangkap tangan itu, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 140 juta yang merupakan uang tanda jadi awal bahwa Hakim Itong nantinya akan memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Dalam perkaranya, Hakim Itong merupakan Hakim tunggal dalam menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Dalam permohonan itu, diduga ada kesepakatan antara tersangka Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

Uang yang telah disiapkan untuk mengurus perkara tersebut diduga sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan PN sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi dari Rp 1,3 miliar, tersangka Hendro menemui tersangka Hamdan dan meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan tersangka Hendro.

Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi. Di antaranya, melalui sambungan telepon dengan tersangka Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka Hendro dan tersangka Hamdan, diduga selalu dilaporkan kepada Hakim Itong.

Putusan yang diinginkan oleh tersangka Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Tersangka Hamdan lalu menyampaikan keinginan tersangka Hendro kepada tersangka Hakim Itong dan Hakim Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Kemudian pada sekitar Januari 2022, Hakim Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka Hamdan untuk menyampaikan kepada tersangka Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Tersangka Hamdan segera menyampaikan permintaan Hakim Itong kepada tersangka Hendro dan pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh tersangka Hendro kepada tersangka Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan untuk Hakim Itong.

KPK menduga, Hakim Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA