Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Teroris Batal Dihukum Mati, Setara Institute: Pengadilan Tinggi Jakarta Tidak Berpihak pada Korban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 17 Februari 2022, 17:18 WIB
Teroris Batal Dihukum Mati, Setara Institute: Pengadilan Tinggi Jakarta Tidak Berpihak pada Korban
Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos/Net
rmol news logo Pengadilan Tinggi Jakarta diduga menganulir vonis penjara seumur hidup untuk teroris Upik Lawanga alias Taufiq Bulaga. Hukuman teroris yang terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah itu diringankan menjadi 19 tahun penjara.

Majelis Hakim menjadikan beberapa alasan untuk pembatalan hukuman penjara seumur hidup. Salah satu alasannya, motivasi Upik dalam merakit bom yang didorong karena banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh.

Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyampaikan, pihaknya mengkritik keras terhadap penggunaan istilah “banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh” sebagai dasar peringanan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Pertimbangan Majelis Hakim mengenai alasan tersebut secara implisit membenarkan dendam oleh pelaku terorisme. Mestinya dendam tidak dapat dibenarkan sebagai dasar peringanan hukuman,” kata Bonar, Kamis (17/2).

Dalam pandangan Setara Institute, kata Bonar, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membuat yurisprudensi dan melahirkan preseden buruk yang menjustifikasi alasan dendam sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi teroris.

Pandangan lain Setara Institute, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak peka dan tidak berpihak pada korban.

Pengadilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara terikat pada kewajiban konstitusional untuk melindungi bagi warga negara. Dalam konteks ini, masyarakat yang menjadi korban dari aksi-aksi teror.

"Fakta bahwa banyak korban tak bersalah yang menjadi akibat rentetan peledakan bom dan aksi-aksi teror seharusnya menjadi pertimbangan majelis untuk menguatkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya,” katanya.

Dalam pandangan Setara Institute, lanjut Bonar, belakangan terjadi kecenderungan hukuman ringan bagi terdakwa tindak pidana terorisme.

"Sebelumnya, pada bulan Januari 2022, terdakwa Zulkarnaen yang merupakan koordinator bom Bali I dan pelaku bom JW Marriot—juga mendapatkan vonis ringan selama 15 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa umum, yaitu penjara seumur hidup,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA