Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, politikus PAN yang dimaksud adalah Agus yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (17/2).
Selain itu, tim penyidik juga memanggil saksi-saksi lainnya untuk tersangka Apif Firmansyah (AF). Yaitu Muhammad Imaduddin alias Iim selaku Direktur PT Athar Graha Persada; Andi Putra Wijaya selaku Direktur Utama PT Air Tenang; Ipal Gusti Ependi selaku Direktur PT Air Tenang; dan Muhammad Isroni selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Apif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sejak Juni 2021, dan mulai resmi ditahan pada 4 November 2021.
Apif disebut berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 46 miliar dari fee proyek yang dipungut dari perusahaan yang mendapatkan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Ini adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Di antaranya mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola. Di mana, ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun 2010, Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye.
Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola.
Hal tersebut berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021. Apif kembali dipercaya untuk mengurus keperluan Zumi Zola. Di antaranya, mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar sejumlah Rp 46 miliar. Dari total uang tersebut, sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD TA 2017.
Apif juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: