Hari ini, KPK memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aset Angin. Para saksi yang diperiksa yakni Marisah selaku swasta; Moh. Anwar selaku swasta; Amat selaku swasta; Aswita selaku swasta; dan Endang selaku swasta.
"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (15/2).
Tim penyidik telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu dengan menetapkan Angin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Selasa (15/2).
Penyidik menduga kuat Angin sengaja menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK pun saat ini telah melakukan penyitaan berbagai aset tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Aset yang telah disita senilai Rp 57 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: