Video Kompetisi SQUARE mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Farah.ID

Predator Seks Herry Wirawan Tidak Dikebiri, Begini Penjelasan Majelis Hakim

LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 15 Februari 2022, 13:53 WIB
Predator Seks Herry Wirawan Tidak Dikebiri, Begini Penjelasan Majelis Hakim
Sidang vonis terdakwa kasus pemerkosaan, Herry Wirawan/RMOLJabar
Hukuman kebiri tidak dijatuhkan kepada terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Video Kompetisi Skycrapper

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan, hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan dilakukan lantaran terdakwa sudah dijatuhi penjara seumur hidup.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa (15/2).

Hal itu juga sebagaimana dalam undang-undang yang menyatakan bahwa kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Pun berdasarkan Pasal 67 KUHP, disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Herry divonis penjara seumur hidup usai dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Herry Wirawan dianggap terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D UU 17/2016 tentang Perubahan atas Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA