Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Mantan Bupati Buru Selatan, Petinggi Apartemen Green Central City dan Marketing Hyundai Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 Februari 2022, 12:07 WIB
Kasus Korupsi Mantan Bupati Buru Selatan, Petinggi Apartemen Green Central City dan Marketing Hyundai Dipanggil KPK
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa/Net
rmol news logo Empat orang dari perusahaan swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Selasa (15/2).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa siang (15/2).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Dea Khaerunnisa Z dari PT Gapura Kencana Abadi; Doly Nababan selaku Head Legal Dept Apartemen Green Central City PT Bumi Perkasa Permai; Ratna Ulwiyah selaku Marketing Hyundai; dan Helny selaku Marketing Bogor Icon.

KPK telah mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU pada Rabu (26/1).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021; Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta; dan Ivana Kwelju (IK) selaku swasta.

Namun demikian, baru tersangka Tagop dan Johny yang sudah ditahan KPK. Sedangkan Ivana diultimatum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Tagop sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak proyek.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen tapi ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek 14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang yang berasal dari fee proyek dengan menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

Nilai fee proyek yang diduga diterima oleh Tagop sekitar Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2015.

Diduga Tagop kemudian memanfaatkan fee Rp 10 miliar itu untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA