Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dalami Pertemuan Ardian Noervianto dengan Andi Merya Nur Terkait Suap Pengajuan Pinjaman Dana PEN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 Februari 2022, 11:44 WIB
KPK Dalami Pertemuan Ardian Noervianto dengan Andi Merya Nur Terkait Suap Pengajuan Pinjaman Dana PEN
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami adanya pertemuan antara tersangka Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dengan tersangka Andi Merya Nur (AMN).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (14/2).

Saksi yang telah diperiksa yaitu Yoyo Sumarjo selaku swasta dan Muhammad Dani S selaku supir Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saksi Yoyo Sumarjo, yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka MAN dan dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka MAN dengan tersangka AMN di beberapa tempat di Jakarta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa siang (15/2).

Sementara itu, lanjut Ali, untuk saksi Muhammad Dani S, tidak hadir tanpa konfirmasi.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh tim penyidik," pungkas Ali.

Tersangka Ardian selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 hingga November 2021 resmi ditahan penyidik KPK pada Rabu (2/2).

Ardian bersama dengan dua orang lainnya, Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2021-2026 dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (27/1). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA