Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terus Usut TPPU Bupati Probolinggo, KPK Panggil Taufiq Hidayat dan 13 Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 14 Februari 2022, 11:50 WIB
Terus Usut TPPU Bupati Probolinggo, KPK Panggil Taufiq Hidayat dan 13 Orang
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021 dan tindak pidana pencucian (TPPU) yang melibatkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari masih terus didalami.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil 14 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (14/2).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Taufiq Hidayat selaku swasta; Rudy Sufianto selaku swasta; Sitro selaku swasta; Loeloet Dwi Setianto selaku swasta; Deni Surya Putra selaku swasta; Suriadi selaku swasta; Haroen Nur Rasjid selaku swasta; Siti Sulaiha selaku swasta.

Selanjutnya, Sarimoko selaku swasta; Muchdar Soedarjo selaku PNS Kementerian Pertanian; Mustofa selaku Kepala Dusun; Mariam selaku ibu rumah tangga; Zulmi Noor Hasani selaku wiraswasta; dan Faradina Salamah selaku dokter.

Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga merupakan anggota DPR RI menjadi tersangka jual beli jabatan dan perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Untuk kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya. Yaitu, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Untuk kasus suap jual beli jabatan itu, para tersangka saat ini dalam proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021. Puput dan tersangka lainnya diketahui terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Senin, 30 Agustus 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA