Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waspada, Masyarakat yang Sebarkan Informasi Bermuatan Judi Terancam Pidana 6 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 13 Februari 2022, 23:22 WIB
Waspada, Masyarakat yang Sebarkan Informasi Bermuatan Judi Terancam Pidana 6 Tahun
Ilustrasi/Net
rmol news logo Masyarakat diminta berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan indikasi perjudian secara online melalui sejumlah aplikasi di media sosial.

Hal itu disampaikan pengamat hukum Dedy Kurniadi dalam akun Youtubenya membahas Binary Option: Investasi Bodong atau Judi? Minggu (13/2).

Dedy menjelaskan, penyelenggara binary option kemungkinan ada di luar negeri, dan hal ini sulit untuk dijangkau oleh para penegak hukum di Indonesia.

Adapun para pemain maupun pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi bermateri judi tersebut, melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik kemudian disebarluaskan dan ditransmisikan sedemikian rupa maka, dalam Pasal 27 ayat 2 KUHPidana, maka kegiatan tersebut dilarang.

“Hati-hati jangan menyebarluaskan informasi-informasi yang bermuatan judi karena ancaman hukumannya 27 ayat 2 juncto ayat 5 itu enam tahun. Jadi judi online seperti judi Hongkong itu di pengadilan negeri di beberapa kota sudah puluhan putusan sudah menggunakan pasal 27 ini karena dia menjadikan sosial medianya atau whatsapp-nya atau emailnya sebagai alat untuk mentransmisikan informasi bermateri judi,” jelas Dedy.

Pihaknya mengaku akan mengawal kasus dugaan penipuan binary option tersebut, yang patut diduga merupakan varian baru dari investasi bodong dan judi online jika merujuk pada ketentuan KUHPidana tersebut.

“Jadi menarik sekali saya berencana untuk terus mengikuti kasus ini karena kita sudah cukup banyak memperhatikan atau menyaksikan varian-varian investasi bodong tapi baru kali ini ada Mabes Polri mensinyalemen ini patut diduga sebagai judi online ada beritanya,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA