Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Dituntut 6 Tahun dan 8 Bulan Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 10 Februari 2022, 19:39 WIB
Bekas Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Dituntut 6 Tahun dan 8 Bulan Penjara
Yoory Corneles Pinontoan/Net
rmol news logo Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dituntut enam tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK, Moch. Takdir Suhan.

Yoory disebutkan memperkaya orang lain dan korporasi PT Adonara Propertindo senilai Rp 152,5 miliar dalam kasus pengadaan lahan Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Yoory disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutan ini, tim Jaksa sebelumnya menyamakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa.

Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau daerah; terdakwa selaku Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta, sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan kepada lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu, terdakwa Yoory dinilai belum pernah dihukum dalam perbuatan pidana lain; mengakui dan menyesali perbuatannya; dan terdakwa Yoory juga tidak dibebankan pidana uang pengganti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA