Laporan itu dilayangkan langsung oleh Law Firm Garda Deli sebagai kuasa pelapor dari Ng O Sui alias Hong Chu dan Aswin Tampubolon. Laporan ini telah diterima oleh petugas KPK dengan nomor 02/6D.Srt/U/II/2022.
Kuasa hukum Hong Chu dan Aswin Tampubolon, Wahyu Tampubolon mengatakan, dugaan korupsi kredit fiktif tersebut terjadi sejak 2011 hingga 2018 lalu.
"Dugaan korupsi kredit fiktif itu dilakukan PT Bintang Cosmos ke Bank Mandiri Cabang Medan dengan agunan aset milik Ng O Sui, klien kami," ujar Wahyu didampingi oleh Soebandono Poerwantoro, dan Siti Junaida Hasibuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/2).
Menurut Wahyu, dugaan korupsi kredit fiktif tersebut dianggap menyandera aset milik kliennya. Karena, dengan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan bahwa PT Bintang Cosmos dinyatakan pailit dengan menunjuk tiga orang kurator.
Wahyu menyebut, sebanyak 16 orang yang diduga terlibat korupsi kredit fiktif tersebut yang dilaporkan ke KPK, termasuk kurator yang ditunjuk oleh Ketua PN Medan.
"Dari Bank Mandiri Cabang Medan ada enam orang yang dilaporkan, PT Bintang Cosmos lima orang, kurator tiga orang, dan Pengadilan Negeri Medan dua orang," kata Wahyu.
Dengan demikian, Wahyu berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporannya yang dianggap telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
"Jelas kita sangat berharap dengan KPK bisa langsung menyelidiki dan menetapkan tersangka dari laporan kita ini. Jumlah nilai dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Medan senilai Rp 188 miliar. Siapa nama-namanya, tanya saja langsung ke pihak KPK," pungkas Wahyu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut kepada KPK.
"Benar, setelah kami cek telah diterima bagian persuratan KPK," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (9/2).
KPK kata Ali, akan terlebih dahulu mempelajari laporan dan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi.
"Kami akan pelajari dan tindaklanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: