Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Hakim PN Surabaya, KPK Panggil Gurubesar Unair Prof Yudi Oktaviono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 Februari 2022, 11:10 WIB
Kasus Suap Hakim PN Surabaya, KPK Panggil Gurubesar Unair Prof Yudi Oktaviono
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim Itong Isnaini Hidayat/RMOL
rmol news logo Gurubesar Universitas Airlangga (Unair), Profesor Yudi Her Oktaviono, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/2).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Prof. Yudi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hakim Itong Isnaini Hidayat (IIH).

"Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim Jalan Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur," ujar Ali, kepada wartawan, Rabu siang (9/2).

Selain Prof Yudi, penyidik juga memanggil dua orang lainnya sebagai saksi. Yaitu Mohammad Sofyanto selaku swasta dan Achmad Prihantoyo selaku wiraswasta.

Hakim Itong bersama dengan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring tangkap tangan pada Rabu lalu (19/1).

Dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya dan Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 140 juta yang merupakan uang tanda jadi bahwa Hakim Itong nantinya akan memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Dalam permohonan itu, diduga ada kesepakatan antara tersangka Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

Hakim Itong merupakan Hakim tunggal dalam menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Uang yang telah disiapkan untuk mengurus perkara tersebut diduga sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan PN sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi dari Rp 1,3 miliar, tersangka Hendro menemui tersangka Hamdan dan meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan tersangka Hendro.

Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi. Di antaranya, melalui sambungan telepon dengan tersangka Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka Hendro dan tersangka Hamdan, diduga selalu dilaporkan kepada Hakim Itong. Putusan yang diinginkan oleh tersangka Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan tersangka Hendro kepada Hakim Itong yang kemudian menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Sekitar Januari 2022, Hakim Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka Hamdan untuk menyampaikan kepada tersangka Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Tersangka Hamdan segera menyampaikan permintaan Hakim Itong kepada tersangka Hendro dan pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh tersangka Hendro kepada tersangka Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan untuk Hakim Itong.

KPK menduga, Hakim Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA