Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita Dokumen Perkara Korupsi Kerja Sama PT Antam dan PT Loco

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 Februari 2022, 09:47 WIB
KPK Sita Dokumen Perkara Korupsi Kerja Sama PT Antam dan PT Loco
Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
RMOL. Sejumlah dokumen disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan dokumen dilakukan dari tangan saksi Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam periode November 2016-2018 saat dipanggil pada Selasa (8/2).

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (9/2).

Sementara seorang saksi lainnya, yakni Muhidin selaku Vice President Marketing, Sales and Operation Support, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam periode 2015-2017 tidak hadir dan akan dijadwal ulang.

KPK pada Rabu, 13 Oktober 2021 mengumumkan melakukan penyidikan perkara ini. Akan tetapi, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena, hal tersebut akan disampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

KPK masih terus menggali keterangan sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Namun demikian, salah satu pihak yang terungkap telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Direktur PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bing Kin Phin.

Hal itu diketahui karena Siman Bahar melakukan upaya hukum gugatan praperadilan atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK.

Siman telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Juncto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021.

Akan tetapi, Majelis Hakim praperadilan menolak eksepsi dari pihak KPK dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK kepada Siman Bahar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang diputuskan pada Rabu, 27 Oktober 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA