Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Petinggi PT Antam Dicecar KPK Soal Proses Produksi Pengolahan Anoda Logam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Februari 2022, 07:58 WIB
Petinggi PT Antam Dicecar KPK Soal Proses Produksi Pengolahan Anoda Logam
Lambang PT Antam/Net
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami terkait proses produksi pengolahan anoda logam yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado (LM).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalam penyidik saat memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (7/2).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Ariyanto Budi Santoso selaku Vice President Operation UBPP LM PT Antam; dan Mahendra Wisnu Wasono selaku Accounting & Budgeting Senior Officer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam periode 1 November 2013-2017.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait pengetahuan saksi  mengenai mekanisme dan proses produksi pengolahan anoda logam pada PT Antam," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (8/2).

Pada 13 Oktober 2021, KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara ini. Akan tetapi, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena, hal tersebut akan disampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

KPK masih terus menggali keterangan sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Namun demikian, salah satu pihak yang terungkap telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Direktur PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bing Kin Phin.

Hal itu diketahui karena Siman Bahar melakukan upaya hukum gugatan praperadilan atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK.

Siman telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Juncto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021.

Akan tetapi, Majelis Hakim praperadilan menolak eksepsi dari pihak KPK dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK kepada Siman Bahar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang diputuskan pada Rabu, 27 Oktober 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA