Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM akan Konsultasikan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat ke Ahli Perbudakan Modern

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 08 Februari 2022, 01:45 WIB
Komnas HAM akan Konsultasikan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat ke Ahli Perbudakan Modern
Kerangkeng besi berisi manusia di kediaman Bupati Langkat, terbit Perangin Angin/Repro
rmol news logo Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menolak bangunan di rumah dinasnya disebut kerangkeng manusia. Dia menegaskan bahwa ruangan itu adalah tempat pembinaan bagi para pecandu narkoba.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menyikapi keterangan Bupati Langkat, Komisioner Komna HAM Choirul Anam akan mengambil langkah berkonsultasi dengan para ahli.

Setelah mengkonfirmasi ke Bupati Langkat, Choirul Anam mengaku akan mencoba bertanya pada beberapa ahli, diantaranya ahli tindak pidana perdagangan orang dan juga ahli perbudakan modern.

"Kami akan uji semua temuan kami dengan ahli," demikian penjelasan Choirul Anam, Senin (7/2).

Dijelaskan Anam, pihaknya baru akan merumuskan detail kesimpulan dan rekomendasi terkait dengan temuan kerangkeng manusia itu setelah menggali pendapat para ahli.

Anam mengatakan, kesimpulan dan rekomendasi atas temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati yang tersangkut kasus dugaan korupsi di KPK ini akan diserahkan ke berbagai instansi terkait.

Harapan Komnas HAM kata Anam, rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh berbagai lembaga itu, salah satunya adalah penegakan hukum.

"Kami minta supaya ada penegakan hukum dan sekarang mereka (Polda Sumut) sedang memproses," pungkas Anam.

Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto memberi atensi khusus terkait temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat.

Bahkan ia meminta kepada Polda Sumut untuk menaikkan status penyidikan dalam perkara kerangkeng manusia berkapasitas 40 orang itu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA