Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sejumlah Ahli Pidana Sepakat Polri Hentikan Kasus Arteria Dahlan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 06 Februari 2022, 16:09 WIB
Sejumlah Ahli Pidana Sepakat Polri Hentikan Kasus Arteria Dahlan
Anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Net
rmol news logo Sejumlah ahli pidana sependapat dengan Polri menghentikan kasus dugaan SARA anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana.

Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.

Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat Rapat Resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

"Hal ini diatur dalam Pasal 224 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Efendi, di Jakarta, Minggu (6/2).

Sementara itu, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung tersebut tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian.

“Karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan bahasa daerah pada saat rapat," kata Chairul.

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan.

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA