Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 Februari 2022, 18:45 WIB
Bekas Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji/Net
rmol news logo Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis atau putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/2).

"Mengadili, menyatakan terdakwa I, Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakpus, Fahzal Hendri.

Sedangkan untuk Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP tahun 2016-2019 divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai Angin dan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap sebagaimana dakwaan Jaksa.

Angin dan Dadan juga dijatuhi vonis untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara dua tahun.

Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Di mana, Angin dan Dadan menerima uang sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations agar melakukan rekayasa nilai pajak menjadi Rp 19 miliar.

Uang tersebut diterima dalam bentuk rupiah dan ditukar oleh Yulmanizar. Setelah ditukar, Yulmanizar menyerahkan 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp 7,5 miliar ke Wawan Ridwan yang merupakan bagian dari Angin dan Dadan. Sedangkan sisanya, dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Febrian, dan Yulmanizar.

Selanjutnya, Angin dan Dadan menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 5 miliar dari PT Bank Panin. Uang tersebut berkaitan dengan rekayasa nilai pajak.

Kemudian, menerima uang sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 35 miliar dari PT Jhonlin Baratama yang diberikan oleh konsultan pajak PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo yang juga bertujuan untuk merekayasa nilai pajak.

Angin menerima uang dari PT Jhonlin Baratama sebesar 1.750 dolar Singapura atau setara dengan Rp 17,5 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 17,5 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa pajak masing-masing mendapat bagian fee sebesar 437,5 ribu dolar Singapura. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA