Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekda Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 Februari 2022, 15:42 WIB
Dalami Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekda Bekasi
Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi Walikota Bekasi Rahmat Effendi dengan melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Bekasi Reny Hendrawati.

"Hari ini, Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/2).

Selain Reny, kata Ali, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Kelima saksi itu Asisten Daerah Bidang Pemkot Bekasi Yudianto; Lurah Jaka Mulya Kota Bekasi Bahrudin; Lurah Bojong Menteng Rawalumbu Kota Bekasi Hasan Sumalawat. Lalu, ada Fran Culio selaku staf PT Hanaferi Sentosa; dan Ingchelio alias Ince sebagai staf PT Hanaferi Sentosa.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat, KPK sebelumnnya menetapkan sembilan tersangka.

Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Pepen, tersangka penerima suap yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bekasi M Bunyamin (MB); Lurah Jati Sari Mulyadi (MY); Camat Jatisampurna Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).

Kemudian, tersangka pemberi suap yaitu Direktur PT ME Ali Amril (AA); pihak swasta Lai Bui Min (LBM); Direktur PT KBR ), Suryadi (SY); dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA