Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri: KPK Berkomitmen Tuntaskan Kasus Korupsi KTP-el

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 03 Februari 2022, 17:50 WIB
Firli Bahuri: KPK Berkomitmen Tuntaskan Kasus Korupsi KTP-el
Ketua KPK Firli Bahuri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terbaru, KPK resmi menahan dua tersangka kasus tersebut yakni Isnu Edhy Wijaya (IEW) selaku mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PRNI) dan Husni Fahmi (HF) selaku mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-EL pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Keduanya dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak pukul 11.00 siang tadi.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, bahwa perkara korupsi pengadaan KTP-el memang sudah bergulir cukup lama, dan KPK terus bekerja untuk mencari bukti-bukti sebagai bentuk komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Ini semua dilakukan untuk membuktikan komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi sampai tuntas. Para tersangka korupsi tidak ada tempat untuk bersembunyi lagi,” kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/2).

Ditegaskan Firli, bahwa KPK bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas, tugas pokok KPK serta berbekal dengan kecukupan dan berdasarkan bukti-bukti. Dengan begitu, Firli menekankan, siapapun yang dinyatakan cukup bukti dalam perkara korupsi KTP-el akan diproses.

“Siapapun jika cukup bukti dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu,” kata Firli.

Firli menyatakan bahwa kasus KTP-EL akan dituntaskan oleh KPK, sehingga dengan begitu proyek yang masuk ke dalam strategis nasional ini tetap bisa berjalan.

“Kita tau, KTP-el adalah proyek yang sangat penting. KPK akan terus menegakan hukum tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK,” tandas Firli.

Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.

Namun dalam perjalannya, MA menyunat vonis Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Sementara Sugiharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Terakhir kali KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek KTP-el. Penetapan tersangka terhadap keempat orang ini dilakukan pada Agustus 2019.

Para tersangka KTP-el tersebut adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA