Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Korupsi KTP-el, KPK Tahan Mantan Dirut Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 03 Februari 2022, 17:23 WIB
Dalami Korupsi KTP-el, KPK Tahan Mantan Dirut Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan perkembangan perkara korupsi pengadaan KTP-EL/Repro
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan dua tersangka pengembangan perkara pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka.

Keempatnya yaitu, Miryam S Haryani (MSH) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Paulus Tanos (PLS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra; Isnu Edhy Wijaya (IEW) selaku Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PRNI); dan Husni Fahmi (HF) selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-EL pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022," ujar Lili kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (3/2).

Kedua tersangka kata Lili, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA