Setelah agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi kasus korupsi Akbar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyerahkan bukti tambahan berupa 4 sertifikat atas nama istri Akbar.
Menurut JPU KPK Ikhsan Fernandi, 4 sertifikat atas nama istri Akbar tersebut diduga merupakan hasil dari korupsi dan gratifikasi dilakukan Aknar dari fee proyek di Kabupaten Lampung Utara.
"Aset ini diluar asetnya Agung, atas nama istrinya Akbar yang diduga hasil dari tindak korupsi," kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkaran seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (2/2).
Nantinya, kata Ikhsan, aset tersebut akan digunakan sebagai uang pengganti korupsi yang dilakukan Akbar. Empat aset tersebut, lanjutnya, berada di Bandar Lampung.
"Tapi belum kami pasang plang sitaan, karena diketahuinya di detik-detik akhir penyidikan, jadi penyidik baru menyita sertifikat, tetapi secara fisik belum," ujarnya.
Terdapat total kerugian negara Rp 89,7 Miliar akibat kasus korupsi dan gratifikasi Akbar bersama sang kakak di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
Namun, Akbar hanya menerima tiga simpul yakni Rp 500 juta, Rp 600 juta, dan Rp 600 juta sehingga total Rp 1,7 Miliar yang dinikmati Akbar.
BERITA TERKAIT: