Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya.
"Saat ini, TRP selaku Bupati Langkat telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Penyidik KPK. Selanjutnya KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (2/2).
Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap Bupati Terbit kata Ali, diagendakan akan dilakukan pada pekan depan.
"Kami memastikan bahwa agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK," pungkas Ali.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan dugaan adanya kekerasan dalam kerangkeng manusia yang terdapat di kediaman Bupati Langkat. Kerangkeng ini diduga kuat untuk mengurung pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit.
Belakangan, menurut kepolisian kerangkeng itu bukan dipakai untuk mengurung pekerja. Kepolisian menyatakan kerangkeng itu dipakai untuk menampung orang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: