Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Diperiksa Kasus Dana PEN, Langsung Ditahan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 02 Februari 2022, 10:52 WIB
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Diperiksa Kasus Dana PEN, Langsung Ditahan?
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Sempat mangkir, tersangka Mochamad Ardian Noervianto selaku mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/2).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan Ardian di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Sudah hadir," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (2/2).

Ardian bersama dengan dua orang lainnya telah resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021 pada Kamis (27/1).

Kedua orang lainnya yang dimaksud yaitu, Bupati Koltim, Andi Merya Nur; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Dalam perkara ini, tersangka Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Dengan tugas tersebut, tersangka Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Pemda.

Selanjutnya, sekitar Maret 2021, tersangka Andi Merya menghubungi tersangka Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Koltim.

Kemudian sekitar Mei 2021, tersangka Laode mempertemukan tersangka Andi Merya dengan tersangka Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta dan tersangka Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka Ardian mengawal dan mendukung progres pengajuannya.

Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, tersangka Ardian diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu tiga persen secata bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.

Keinginan tersangka Andi Merya kemudian disampaikan ke tersangka Laode untuk selanjutnya diinformasikan kepada tersangka Andi Merya.

Atas permintaan uang itu, Andi Merya memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka Laode.

Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana Ardian menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta, dan tersangka Laode menerima sebesar Rp 500 juta.

Atas permintaan uang oleh tersangka Ardian, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka Ardian pada draft final surat Mendagri ke Menteri Keuangan.

KPK menduga tersangka Ardian juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Untuk tersangka Andi Merya, saat ini juga masih menjalani proses persidangan terkait perkara yang lain. Sedangkan tersangka Laode resmi ditahan pada Kamis (27/1).

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA