Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Pledoi, Azis Syamsuddin Dapat Dukungan dari Masinton Pasaribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 31 Januari 2022, 14:52 WIB
Sidang Pledoi, Azis Syamsuddin Dapat Dukungan dari Masinton Pasaribu
Momen saat Masinton Pasaribu memberi dukungan kepada Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor/Net
rmol news logo Di sidang pembelaan atau pledoi, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mendapatkan dukungan dari anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu di ruang persidangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Masinton yang merupakan kader PDI Perjuangan ini menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/1).

Kedatangannya itu bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Azis yang tengah menghadapi persidangan kasus dugaan suap.

"Say hello, namanya teman lagi menghadapi proses hukum, kita support. Semoga diberi kesehatan dan kekuatan," ujar Masinton kepada wartawan, Senin (31/1).

Masinton mengaku sengaja datang untuk menjenguk Azis sebagai teman yang pernah bekerja bareng di DPR.

"Enggak ada hal lain. Kita enggak mungkin mencampuri kewenangan dan independensi hakim," kata Masinton.

Masinton menilai, Azis membutuhkan dukungan dari temannya saat menghadapi kasus dugaan suap di pengadilan. Atas kunjungannya, Masinton berharap bisa memberikan semangat untuk Azis agar tetap sehat di tengah pandemi Covid-19.

"Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita datang mendukung sebagai teman," pungkas Masinton.

Sebelumnya juga terlihat anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani berada di area PN Jakarta Pusat. Namun, Arsul Sani dan anggota Komisi III DPR lainnya menyebut kedatangannya hanya kunjungan kerja menemui Ketua PN Jakarta Pusat dalam rangka pengawasan anggaran dan implementasi anggaran serta mendengar keluhan dari PN Jakarta Pusat terkait fasilitas.

Dalam perkara ini, Azis dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan serta denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Azis dianggap terbukti memberikan uang secara bertahap berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur selaku pengacara membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Kabupaten Lamteng. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA