Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Azis Syamsuddin Sampaikan Pembelaan Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 31 Januari 2022, 09:56 WIB
Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Azis Syamsuddin Sampaikan Pembelaan Hari Ini
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadaan Negeri Jakarta Pusat, Azis akan menjalani sidang pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU KPK pada hari ini, Senin (31/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang direncanakan akan diselenggarakan pada pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. HM Muhammad Hatta Ali.

Dalam perkara ini, Azis dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan serta denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Azis dianggap terbukti memberikan uang secara bertahap berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur selaku pengacara membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Kabupaten Lamteng. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA