Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terjalin Sejak 2017, KPK Apresiasi Kerjasama Bank Jateng dalam Berantas Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 30 Januari 2022, 14:24 WIB
Terjalin Sejak 2017, KPK Apresiasi Kerjasama Bank Jateng dalam Berantas Korupsi
Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Bank Jateng yang aktif dalam jalinan kerjasama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sejak 2017, Bank Jateng bersama KPK rajin menggelar sosialisasi dan pelatihan antikorupsi.

Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, pada intinya KPK ingin memastikan seluruh kegiatan Bank Jateng bersih dari korupsi.

Untuk itu, kata dia, para karyawan Bank Jateng diberi pelatihan untuk mengenali bentuk-bentuk korupsi dan cara menghindarinya.

Seperti yang dilaksanakan baru-baru ini, KPK bersama PPATK melakukan sosialisasi Implementasi NCT (Non Cash Transaction) Pemda dan Penerapan GCG (Good Corporate Governence) di Kantor Pusat Bank Jateng, Kota Semarang.

Menurut Bahtiar, edukasi tersebut  sangat penting sebab para karyawan Bank Jateng bekerja dalam bisnis yang rentan terjadi korupsi.

"Contoh misal pada saat mereka menilai anggunan kredit, mereka bisa membesarkan, di-mark up penilaiannya. Kedua pasca pemberian kredit itu ada kick back, bahasanya ucapan terimakasih, seperti itu," kata Bahtiar zalam keterangannya, Minggu (30/1).

Lanjutnya, bersihnya operasional Bank Jateng dari korupsi kemudian berpengaruh terhadap optimalnya pendapatan daerah.

"Konsen kegiatan KPK ini untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, disana  Bank jateng ini bagian daripada aset pemerintah yg memberikan devidennya pada pemilik saham yakni pemprov dan pemkab kota," demikian Bahtiar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA