Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Diminta Lanjutkan Proses Hukum Bekas Anggota DPRD Sumut dalam Kasus Gatot Pujo Nugroho

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Januari 2022, 14:56 WIB
KPK Diminta Lanjutkan Proses Hukum Bekas Anggota DPRD Sumut dalam Kasus Gatot Pujo Nugroho
Aksi unjuk rasa Mahasiswa Peduli Bersih Sumut yang menuntut KPK lanjutkan proses hukum bekas anggota DPRD Sumut/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memproses hukum terhadap 36 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 yang diduga turut menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh sejumlah orang yang menamakan diri sebagai Mahasiswa Peduli Bersih Sumut (MPBS) saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

"Sampai dengan saat ini KPK belum ada menyatakan kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke anggota DPRD Sumut, berhenti atau ditutup kasusnya," ujar koordinator aksi, Raja Permanan, dalam orasinya.

Dalam perkara ini, kata Raja, sebanyak 64 anggota DPRD Sumut sudah ditahan dan menjalani hukuman serta selesai atau bebas dari dalam penjara.

Namun demikian, KPK masih menyisakan 36 mantan anggota DPRD dari total 100 anggota DPRD periode 2009-2014 yang disebut telah mengembalikan uang suap pengesahan P-APBD 2013, APBD 2013, P-APBD 2014, APBD 2014, dan suap hak interpelasi tahun 2015 yang belum ditangkap.

"Apakah pengembalian uang suap dibenarkan dalam KUHP dan Undang Undang KPK? Sehingga masih tersisa 36 orang mantan anggota DPRD Sumut yang belum ditangkap? Dan KPK sampai saat ini belum ada merilis ke publik jumlah uang suap dari masing-masing mantan anggota DPRD Sumut tersebut," jelas Raja.

Selain itu, lanjut Raja, KPK sampai saat ini belum menangkap pihak swasta yang menjadi donatur suap Gatot Pujo Nugroho ke mantan anggota DPRD Sumut.

"KPK harus segera menangkap lagi mantan anggota DPRD Sumut yang masih bebas berkeliaran dan menghirup udara segar. KPK juga harus segera menangkap donatur suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke mantan anggota DPRD Sumut," tegas Raja.

Adapun mereka yang belum diproses adalah Meilizar Latif, Hardi Mulyono, Brilian Moktar, Aduhot Simamora, Evi Diana, Marahalim Harahap, Tagor P Simangunsong, Isma Fadli, Ristiawati, Khairul Fuad, Ikhyar Hasibuan, Yan Syahrin, Oloan Simbolon, Nurul Azhari Lubis, Alamsyah Hamdani, Palar Nainggolan, Iman B. Nasution, Hidayatullah, dan M. Nuh, Zulkarnain ST.

Selanjutnya, Andi Arba, Amsal Nasution, Nurazizah Tambunan, Raudin Purba, Siti Amanih, M. Nasir, dan Taufik Hidayat.

Sedangkan sembilan orang lainnya telah meninggal dunia. Yaitu Maratua Siregar, Mulkan Ritonga, Tengku Diky, Ali Jabbar Napitupulu, Hasbullah Hadi, Efendi Napitupulu, Janter Sirait, Hamamisul, dan Edy Rangkuti.

Sejauh ini KPK telah memproses 64 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-204 secara bertahap.

Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan para tersangka terkait empat hal.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran (TA) 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut (TA) 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015 dan pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA