Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap, Gratifikasi, dan TPPU Bupati Tagop Soulisa, KPK Panggil Pejabat Pemkab Buru Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Januari 2022, 12:54 WIB
Kasus Suap, Gratifikasi, dan TPPU Bupati Tagop Soulisa, KPK Panggil Pejabat Pemkab Buru Selatan
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan, Maluku, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (27/1), penyidik memanggil sembilan orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru, Jalan Pendopo No 1 Desa Namlea Kecamatan Namlea, Kabupaten Pulau Buru," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (27/1).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Syukri Muhammad selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Buru Selatan; Samna Detek (Bendahara Dinas Kesehatan Pemkab Buru Selatan); Nema Solissa (Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Buru Selatan); Rido Johanes Behuku (Plt Sekdis Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Buru Selatan).

Selanjutnya Merry Solissa selaku Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Buru Selatan; Viktor TH. Sigmalratu (Kabid Perhubungan Laut, Sungai, Danau dan Penyebrangan Pemkab Buru Selatan); Novita Soraya Lessy (Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Buru Selatan).

Kemudian, Harun Pattah selaku Kepala Seksi Kefarmasian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga Dinas Kesehatan Pemkab Buru Selatan; dan Ibrahim Banda selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Buru Selatan.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diumumkan pada Rabu kemarin (26/1).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta, dan Ivana Kwelju (IK) selaku swasta.

Namun, KPK baru resmi menahan tersangka Tagop dan Johny. Sedangkan Ivana diultimatum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Bupati Tagop sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka Tagop meminta fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek 14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan kemudian ditransfer ke rekening bank milik tersangka Tagop.

Nilai fee proyek yang diduga diterima oleh tersangka Tagop sekitar Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2015.

Penerimaan yang Rp 10 miliar dimaksud diduga tersangka Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA