Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan bahwa KPK tak bisa membantah putusan pengadilan. Namun, KPK menegaskan kasus itu tidak disetop. Tersangka lain dalam perkara itu tetap dibidik untuk dimintai keterangan. KPK juga masih mencari bukti.
"Namun demikian tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," tutur Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).
Kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT Loco Montrado pada 2017 ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Komisi Antirasuah sudah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat itu.
KPK belum bisa membeberkan nama tersangkanya sekarang. Nama tersangka bakal diungkap saat penahanan. Masyarakat diminta bersabar. KPK berjanji akan membeberkan semua perkembangan kasus ke publik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: