"Sekarang kita belum (mempunyai alatnya)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).
Lili mengatakan potensi TPPU dalam NFT sangat mungkin dilakukan oleh pejabat. KPK bakal mengkaji kemungkinan pola pencucian uang dalam NFT agar tidak disalahgunakan oleh pejabat.
"Nah jadi kedepannya ini nanti kan program di 2022 tentu kita juga akan melakukan tindakan untuk melakukan pemantauan ke arah sana," ujar Lili.
Sebelumnya, KPK berupaya menelusuri upaya pencucian uang melalui NFT. Teknologi yang tengah viral itu disebut rawan pencucian uang.
"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan," kata Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Lili mengatakan penelusuran dimungkinkan dengan memanfaatkan teknologi yang digunakan NFT. Teknologi tersebut yakni buku besar digital atau blockchain.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: