Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Tersangka Suap dan Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 26 Januari 2022, 19:41 WIB
KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Tersangka Suap dan Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Pintauli Siregar/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada 2011 sampai 2016.

Tagop diduga meminta tujuh sampai sepuluh persen fee dari nilai proyek yang dimainkannya.

"Diduga tersangka TSS (Tagop) meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai tujuh persen sampai sepuluh persen dari nilai kontrak pekerjaan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

Lili mengatakan bayaran untuk proyek yang dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) bakal lebih mahal. Proyek yang memakai DAK dipatok harga tujuh sampai sepuluh persen ditambah delapan persen dari nilai kontrak pekerjaan oleh Tagop.

Setidaknya ada empat proyek yang dimainkan Tagop dalam kasus ini. Pertama, proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada 2015 dengan nilai Rp3,1 miliar.

Lalu, proyek peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai Rp14,2 miliar. Kemudian, proyek peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-SP Namrole Modan Mohe dengan nilai Rp14,2 miliar. Terakhir, proyek peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro dengan nilai Rp21,4 miliar.

Tagop diduga telah mengantongi Rp10 miliar dari hasil fee empat proyek itu. Uang itu dikumpulkan di rekening orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka.

"Untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS (Tagop)," ujar Lili.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman, serta Ivana Kwelju.

Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA