Kuasa hukum pelapor, Mohamad Samsodin menyesalkan, bahwa PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dalam hal ini kurang selektif dalam memasukan susunan pengurus dengan memasukan Moerdjoko yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.
“Ini membuat citra PB IPSI buruk,†kata Mohamad Samsodin saat dihubungi redaksi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/1).
Padahal, kata Samsodin yang juga anggota biro hukum PSHT ini, banyak figur di Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai organisasi pencak silat yang mumpuni maupun figur-figur di luar PSHT. Karena pada prinsipnya, PB IPSI harus dijaga marwahnya sebagai wadah dari organisasi-organisasi pencak silat yang ada.
Sebelumnya Moerdjoko melalui media sosial menyampaikan bahwa dirinya merupakan Ketua Umum PSHT, tak cukup sampai disitu Moerdjoko juga menyatakan ketua Yayasan PSHT ialah Hari Wuryanto, wakil bupati Madiun. Padahal, hasil dari Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2016 Ketua Umum yang sah Mauhammad Taufik Ketum PSHT untuk masa bhakti 2016-2021, dan Moerdjoko didaulat sebagai ketua harian.
“Dan dari kubu pak Moerdjoko juga sempat menggugat secara perdata, lalu telah terbit putusan kasasi yang mana sudah diuji produk dari Parluh itu sah demi hukum dimana Muhammad Taufik sebagai ketua umum PSHT,†tandas Samsodin.
Dari salinan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Agustus 2021 yang diterima. Penyidik telah melakukan gelar perkara biasa (peningkatan status tersangka) bersama Biro Wassidik Bareskrim Polri dan bagian Wassidik Direskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara tersebut status Moerdjoko telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No SP.Sidik/1919/I/RES/.2.5./2021/Ditreskrimsus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: