“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan. tapi tangkap tangan. Kenapa? karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,†kata Firli saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).
Firli menjelaskan, pelaku-pelaku korupsi yang tertangkap tangan. Sebetulnya telah dilakukan tiga pendekatan, mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for pervention (MCP) yakni delapan area intervensi.
“Seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi. Karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah resiko korupsi, mitigasi korupsi. dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCPnya rendah,†pungkas Firli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: