Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berikan Dokumen Tambahan kepada KPK, Ubedilah Badrun: Untuk Memperjelas Aduan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 26 Januari 2022, 14:22 WIB
Berikan Dokumen Tambahan kepada KPK, Ubedilah Badrun: Untuk Memperjelas Aduan
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, usai memenuhi panggilan KPK/RMOL
rmol news logo Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, memenuhi panggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu siang (26/1). Ubedilah diperiksa KPK sejak pukul 11.00 WIB dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.10 WIB.

Aktivis '98 itu mengatakan, dirinya diminta KPK untuk mengklarifikasi pelaporan atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu Ubedilah juga memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi aduannya tersebut.

"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah yang didampingi kuasa hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu siang (26/1).

Ubedilah percaya sepenuhnya kepada KPK bakal memproses aduannya tersebut sesuai perintah konstitusi dan UU.

"Dan kami menghormati KPK," harapnya.

KPK, kata dia, harus bisa menegakkan hukum sesuai prinsip Equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum. Juga, tetap mengindahkan azas praduga tak bersalah.

"Jadi, kami percaya, biarkan proses ini berlangsung sesuai UU. Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu," ujar Ubedilah.

Lebih lanjut, Ubedilah menyebut dirinya selalu siap jika dipanggil kembali oleh KPK untuk melengkapi aduannya terkait dugaan KKN Gibran-Kaesang.

"Itu terserah KPK nanti untuk selanjutnya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA