Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Staf Swasta Joko Widodo terkait Kasus Dugaan Korupsi di Tulungagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 26 Januari 2022, 13:39 WIB
KPK Periksa Staf Swasta Joko Widodo terkait Kasus Dugaan Korupsi di Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Hari ini, Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak swasta dan mantan pejabat Pemkab Tulungagung.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota, Jalan KDP Slamet No. 2 Kota Kediri," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/1).

Salah satu yang diperiksa adalah Joko Widodo. Namun Joko Widodo ini bukan Presien RI, melainkan seorang staf PT Kediri Putra Group periode tahun 1988-2018.

Selain Joko Widodo, KPK juga memeriksa karyawan PT Kediri Putra Isa Ansori dan Budi Santosa, karyawan swasta Rini Maherwati dan Andriyani.

Kemudian, Direktur PT Karya Harmoni Mandiri Yoyok Tanjung, pemilik Triple S Sony, dan pensiun PNS/Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung tahun 2012-2019) Indra Fauzi.

Dalam perkara ini, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta.

KPK sendiri hingga kini masih melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA