Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidikan Suap Bupati PPU, Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Mangkir dari Pemeriksaan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 24 Januari 2022, 16:38 WIB
Penyidikan Suap Bupati PPU, Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Plt. Jurubicara KPK Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) alias mangkir.

Syamsudin sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud.

Atas ketidakhadiran Aco, KPK menegaskan bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Aco.

"Dijadwalkan ulang," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/1).

Namun begitu, Ali Fikri tidak menyebutkan lebih rinci kapan persisnya penjadwalan ulang pemeriksaan Aco akan dilakukan KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA