Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Kode Suap Hakim Itong Cs Terkait Penanganan Perkara di PN Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 21 Januari 2022, 01:59 WIB
Ini Kode Suap Hakim Itong Cs Terkait Penanganan Perkara di PN Surabaya
Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka terhadap hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sandi-sandi tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, melalui perantara Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, menggunakan kode "upeti" untuk melakukan transaksi suap terkait perkara ini.

Selain Itong dan Hamdan, KPK juga telah menetapkan Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono, sebagai tersangka.

Konstruksi perkara, Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Hendro selaku pengacara dan mewakili PT Soyu Giri Primedika diduga melakukan kesepakatan untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Itong yang menangani perkara tersebut.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (20/1).

Sebagai langkah awal realisasi dari pemberian Rp1,3 miliar dimaksud, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar Itong yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

"Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkara berjalan sesuai harapan, tersangka HK (Hendro) diduga berulang kali menjalin komunikasi, di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD (Hamdan) dengan mengunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," terang Nawawi.

Adapun setiap hasil komunikasi dengan Hendro, selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong.

Nawawi menambahkan, putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," kata Nawawi lagi.

Selanjutnya, kata Nawawi, sekira bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Hamdan segera menyampaikan permintaan Itong kepada Hendro. Pada 19 Januari 2022 uang sejumlah Rp140 juta diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan yang diperuntukkan bagi Itong.

"KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tutur Nawawi.

Akibat perbuatannya, Hendro sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Hamdan dan Itong selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA