Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Resmi Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Cs Tersangka "Makelar Kasus"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 20 Januari 2022, 23:35 WIB
KPK Resmi Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Cs Tersangka "Makelar Kasus"
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat memimpin keterangan pers OTT Hakim PN Surabaya di Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Selain Itong, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti, M Hamdan dan Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika) Hendri Kasiono sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (20/1).

Dalam perkara ini, Hendro Kasiono berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Itong dan Hamdan berperan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK sebelumnya menangkap lima orang dalam oeprasi senyap yang dilakukan di Wilayah Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1) ini. Kemudian, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan dokumen yang diduga terkait perkara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA