Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Baru, KPK Geledah Kantor Bupati Buru Selatan dan Sita Sejumlah Dokumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 20 Januari 2022, 18:19 WIB
Kasus Baru, KPK Geledah Kantor Bupati Buru Selatan dan Sita Sejumlah Dokumen
Plt Jurubicara KPK Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan kasus baru. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam upaya penyidikan ini, KPK melakukan penggeledahan Kantor Bupati Buru Selatan, pada Rabu kemarin (19/1). Selain kantor Bupati, Tim Penyidik Lembaga Antirasuah juga menggeledah beberapa tempat lainnya.

"Tim Penyidik telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Adapun lokasi dimaksud, diantaranya Kantor Bupati Buru Selatan, Kantor BPKAD dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/1).
 
Selanjutnya, kata Ali, Tim Penyidik KPK juga menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantara dokumen beberapa proyek pekerjaan, bukti dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

"Seluruh bukti ini, akan di sita dan didalami lebih lebih lanjut dengan mengkonfirmasi ke saksi-saksi yang segera akan di panggil oleh Tim Penyidik," demikian Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan membidik sejumlah calon tersangka sejalan dengan adanya proses penyidikan di Buru Selatan tersebut.

Hanya saja, KPK masih belum membeberkan secara rinci terkait siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA