Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Januari 2022, 09:21 WIB
Dua Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta
Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP, Alfred Simanjuntak (AS) saat di gedung KPK/Net
rmol news logo Berkas perkara dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 hingga 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KPK) diserahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP dan Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/1).

"Penahanan para Terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dengan tetap dilakukan penahanan Rutan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (19/1).

Untuk Wawan, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Alfred ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Keduanya akan didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara suap pajak, sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Yaitu, Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 yang perkaranya sudah dalam proses persidangan bersama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.

Selanjutnya, Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP yang saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II. Alfred baru ditahan penyidik KPK pada Senin (27/12).

Sementara untuk Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP telah ditahan pada Kamis (11/11).

Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, untuk tersangka Angin dan Dadan telah menjalani sidang tuntutan oleh tim JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Angin dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Dadan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura subsider tiga tahun kurungan.

Angin dan Dadan dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).

Pemberian uang tersebut patut diduga agar terdakwa Angin dan terdakwa Dadan beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 DJP untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016.

Selanjutnya, untuk wajib pajak PT Bank Panin untuk tahun pajak 2016; dan wajib pajak PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA