Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Kantor Bupati PPU, KPK Amankan Bukti Dokumen Proyek hingga Transaksi Keuangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Januari 2022, 00:24 WIB
Geledah Kantor Bupati PPU, KPK Amankan Bukti Dokumen Proyek hingga Transaksi Keuangan
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud/Net
rmol news logo Sejumlah bukti berupa dokumen proyek hingga transaksi keuangan berhasil diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor bupati hingga kantor dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).

Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (17/1).

Lokasi penggeledahan adalah kantor bupati, rumah dinas jabatan bupati, kantor Dinas PUPR, dan kantor Disdik.

"Dari beberapa lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan serta transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Selasa malam (18/1).

Dari barang bukti yang diamankan tersebut, KPK akan segera melakukan analisis dan dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara.

Selain itu, pada Selasa (18/1), penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang merupakan kediaman para pihak terkait perkara ini di Kabupaten PPU dan Balikpapan.

Namun demikian, KPK belum membeberkan hasil penggeledahan yang dilakukan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara setelah melakukan kegiatan OTT pada Rabu malam (12/1).

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU periode 2018-2023; Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU; Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU.

Selanjutnya, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan; dan Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta yang berada di rekening bank, dan barang belanjaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA