Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ucapan Gus Arya yang Tantang Keberadaan Allah Penuhi 3 Unsur Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 18 Januari 2022, 22:52 WIB
Ucapan Gus Arya yang Tantang Keberadaan Allah Penuhi 3 Unsur Pidana
Potongan video pria yang diduga bernama Gus Arya menantang keberadaan Allah/Repro
rmol news logo Seorang pria yang diketahui bernama Nofi Faryanto alias Gus Arya videonya viral di media sosial saat menantang keberadaan Allah.

Menurut Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, pernyataan Gus Arya tersebut memenuhi tiga unsur pidana. Chandra mengutip omongan pria yang diduga Gus Arya dari potongan video yang beredar sebagai berikut;

"Mereka itu bajingan-bajingan tengik yang suka memperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama, kelakuan bajingan-bajingan seperti itu. Perlihatkan Mana Tuhanmu sekarang? Mana Allah yang kamu yakini tunjukkan kepada saya. Jawab itu, mana Tuhanmu tunjukkan kepada saya, clingg. kelihatan kah, cling..seperti apa, ayo.. tunjukkan...."

"Bahwa jika benar itu pernyataan Gus Arya, maka terdapat tiga unsur dugaan pidana," kata Chandra. Ketiga unsur tersebut, kata Chandra, yakni dugaan pidana ujaran kebencian, fitnah, dan penistaan agama.

Dia menerangkan ujaran kebencian dimaksud berupa pernyataan kata kasar 'bajingan-bajingan, tengik'.

"Kata kasar tersebut tidak layak diucapkan di ruang publik," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).

Disisi lain, unsur fitnah terdapat pada frasa tuduhan 'memperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama'.

"Tuduhan tersebut harus dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan," ucapnya.

Sementara unsur dugaan pidana penistaan agama, yaitu unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan, merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama atau simbol atau tuhan agama tertentu.

Chandra berpendapat bahwa harus diingat unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies). dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik.

"Artinya, dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," ujar Chandra Purna Irawan.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun dalam channel Youtube miliknya menyatakan setuju pendapat Chandra Purna Irawan bahwa dalam perkataan Gus Arya tersebut terdapat ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

“Ya kalau ini, menggunakan kata bajingan, bajingan tengik. Itu sudah jelas penghinaan,” tandas Refly.  

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan langkah pendalaman terhadap video tersebut.

"Yang ini masih dipelajari dulu oleh Dittipidsiber Bareskrim," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/1).rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA