Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Yosi Andika Herlambang telah melimpahkan berkas perkara tersangka korporasi, PT Merial Esa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
"Berikutnya tim Jaksa, akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan mengagendakan pembacaan surat dakwaan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa malam (18/1).
Dikatakan Ali, PT Merial Esa akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP
Atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara ini.
KPK berharap, uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari asset recovery dari tindak pidana dimaksud.
Dalam pelaksanaan sidang nantinya, PT Merial Esa akan diwakilkan oleh Direktur Utama (Dirut) bersama perwakilan dari Staf Pemasaran.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: