Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Temukan Pelanggaran Reklamasi Ilegal di Danau Singkarak, KPK Dorong Pemprov Sumbar Segera Susun RTRKS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 Januari 2022, 18:23 WIB
Temukan Pelanggaran Reklamasi Ilegal di Danau Singkarak, KPK Dorong Pemprov Sumbar Segera Susun RTRKS
Gedung KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pemulihan dan penertiban kekayaan negara. Salah satunya pengelolaan Danau Singkarak yang berlokasi di wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, pemulihan dan penertiban kekayaan negara bertujuan agar pengelolaannya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kekayaan negara yang tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib berpotensi diklaim dan dikelola oleh pihak-pihak tertentu sehingga berisiko merugikan keuangan negara," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa sore (18/1).

Danau Singkarak merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 60/2021.

Perpres tersebut mengatur upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, dan daerah tangkapan air, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

"KPK melalui tugas dan fungsi Koordinasi-Supervisi menaruh perhatian dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi," jelas Ipi.

Selain itu, KPK juga memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu.

Para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatannya.

"Sehingga reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran," kata Ipi.

Sehingga, mengacu pada Perpres 60/2021, dalam pengelolaan Danau Singkarak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar diminta untuk menyusun rencana tata ruang kawasan strategis (RTRKS) guna menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Selain itu, KPK juga meminta agar Kementerian PUPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumbar untuk segera menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.

"Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan langkah-langkah tersebut, KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau," terang Ipi.
 
KPK berharap, penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur agar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA