Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Kantor Abdul Gafur Mas'ud, KPK Kembali Geledah Beberapa Tempat di PPU dan Balikpapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 Januari 2022, 18:07 WIB
Setelah Kantor Abdul Gafur Mas'ud, KPK Kembali Geledah Beberapa Tempat di PPU dan Balikpapan
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Masih terus mencari barang bukti, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa penggeledahan beberapa tempat terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Selasa (18/1), tim penyidik masih melanjutkan penggeledahan di beberapa tempat yang ada di wilayah Kabupaten PPU dan Balikpapan, Kaltim.

"Di mana lokasi yang dituju adalah rumah kediaman dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (18/1).

Hingga saat ini, kata Ali, kegiatan penggeledahan masih berlangsung.

"Dan informasi berikutnya akan kembali kami sampaikan," pungkas Ali.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud pada Senin (17/1). Namun demikian, KPK belum menyampaikan hasil penggeledahan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU setelah melakukan kegiatan OTT pada Rabu malam (12/1).

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU periode 2018-2023; Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU; Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU.

Selanjutnya, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan; dan Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA